Lembaga Penjamin Mutu (LPM)
VISI MISI LPM ISTP
Visi :
Terciptanya budaya mutu pada setiap bidang dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengadian kepada masyarakat bidang sains dan teknologi pada tahun 2037 di ISTP
Misi :
- Merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal di ISTP secara efektif, efisien dan berkelanjutan sehingga terwujud budaya mutu di ISTP.
- Meningkatkan kualitas sistem penjaminan mutu internal ISTP secara berkelanjutan sehingga memenuhi standar ISTP,standar akreditasi nasional dan standar akreditasi internasional.
- Merancang dan mengembangkan kurikulum serta berbagai metode pembelajaran inovatif untuk meningkatkan capaian kompetensi lulusan.
- Memfasilitasi prodi/fakultas/unit dalam menyiapkan sistem penjaminan mutu internal dan pendampingan pelaksanaan akreditasi sehingga mendapatkan pengakuan dari lembaga akreditasi nasional dan internasional.
Tujuan :
- Terlaksanakannya siklus penjaminan mutu PPEPP di bidang akademik dan non akademik sehingga tercapainya standar mutu ISTP.
- Terwujudnya peningkatan standar mutu ISTP yang berkelanjutan sehingga sama atau melampaui standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi unggul di level nasional dan internasional.
- Terwujudnya proses belajar mengajar dengan kurikulum yang memenuhi kebutuhan stakeholders, metode pembelajaran inovatif dan metode penilaian yang mampu mencerminkan kompetensi lulusan.
- Terwujudnya peningkatan jumlah prodi dan institusi yang mendapatkan pengakuan oleh lembaga akreditasi nasional dan internasional.
LPM TINGKAT INSTITUT/UNIVERSITAS
- Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Institut/ Universitas
Menjamin kualitas pelaksanaan tri dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat) dan pelaksanaan kegiatan pendukung akademik di seluruh unit/fakultas/program studi agar memenuhi standar ISTP yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.
- Tugas pokok Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) level Institut/Universitas:
- Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di universitas, baik Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada level nasional dan internasional.
- Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal ISTP serta membuat perangkat yang diperlukan dan sistem informasinya dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien.
- Merancang indikator kinerja di tingkat Institut/Universitas, Fakultas dan seluruh Program Studi melalui benchmarking dengan berbagai standar nasional dan internasional.
- Melaksanakan dan memonitor sistem penjaminan mutu dan berbagai perangkat yang diperlukan baik akademik maupun non-akademik di level Program Studi, Fakultas dan Institut/Universitas.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu dalam bentuk pelaksanaan audit mutu secara rutin terhadap Unit/Fakultas/Program Studi di ISTP.
- Menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem penjaminan mutu dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya.
- Melaksanakan rapat tinjauan manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil
GUGUS PENJAMINAN MUTU (GPM/F) LEVEL FAKULTAS
- Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas yaitu:
Menjamin kualitas pelaksanaan tri dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat) di seluruh program studi yang dikelola oleh Fakultas, agar memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.
- Tugas Pokok Penjaminan mutu (GMP/F) (level fakultas), yaitu:
- Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan dokumen SPMI turunan dari universitas untuk memastikan standar kualitas seluruh prodi kompetitif di level nasional maupun internasional (Penetapan, P1)
- Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level Fakultas dan koordinasi implementasi SPMI di program studi (Pelaksanaan, P2)
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas dan mengkoordinir monev tridharma di program studi (Evaluasi)
- Memonitor dan mengevaluasi pencapaian KPI prodi dan fakultas setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada Dekan (Evaluasi)
- Menyusun dan koordinasi dengan UJM tentang laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Dekan saat RTM Fakultas (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4)
- Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4)
UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM) LEVEL PROGRAM STUDI
- Fungsi Penjaminan mutu level Program Studi, yaitu:
Menjamin kualitas pelaksanaan Tri dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat ) di program studi yang dikelola oleh Program Studi agar memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.
- Tugas Pokok Kendali mutu, yaitu:
- Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan standar operasional prosedur atau formulir SPMI tingkat Program studi (Penetapan, P1)
- Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level program studi (Pelaksanaan, P2)
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi (Evaluasi)
- Memonitor dan mengevaluasi pencapaian KPI prodi setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada kaprodi (Evaluasi)
- Menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Kaprodi saat RTM Fakultas (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
- Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).