Bagi mahasiswa yang berhalangan mengikuti UAS karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengikuti Ujian Susulan dengan ketentuan:
- Mengajukan permohonan susulan maksimal 3 hari setelah jadwal ujian
- Menyertakan surat keterangan sakit/alasan lain yang sah
- Membayar biaya ujian susulan